MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN
DESIANY RAMADANTI
10221521
2021
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dalam
hidup dan kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah
menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang
tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau
keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan
kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh permasalahan –
permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh
berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan
sikap moral.
Dampak
positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat
tinggi. Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang
tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melakukan perlawanan “protes” dengan
caranya sendiri. Nah… cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni
tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga
bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Keadilan
adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap
antara hak dan kewajiban. Setiap diri kita “manusia” memiliki itu “hak dan
kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang
telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu
sendiri.
Keadilan
pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini
dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles,
keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama
dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya
pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan
melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan
sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan
yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu
sendiri dapat bersifat hukum.
Keadilan
itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan.
Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak
jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang
dilakukan.
Rumusan masalah
1. Apa
itu Keadilan?
2. Apa
makna yang terkandung dalam keadilan?
3. Apa
saja macam-macam keadilan?
PEMBAHASAN
Keadilan berasal dari kata
adil, menurut Kamus Bahasa Indonesia adil adalah tidak sewenang-wenang, tidak
memihak, tidak berat sebelah. Adil terutama mengandung arti bahwa suatu
keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma objektif. Keadilan pada
dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama, adil
menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya, ketika seseorang
menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, hal itu tentunya harus relevan
dengan ketertiban umum dimana suatu skala keadilan diakui. Skala keadilan
sangat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain, setiap skala didefinisikan
dan sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan ketertiban umum dari masyarakat
tersebut.16 Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar
negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sila lima tersebut terkandung
nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama.Adapun keadilan tersebut
didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam
hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya. Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam
hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh
warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam
pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip-prinsip ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antarbangsa di dunia
dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian
abadi, serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Teori Keadilan Aristoteles
Aristoteles dalam karyanya yang berjudul Etika
Nichomachea menjelaskan pemikiran pemikirannya tentang keadilan. Bagi
Aristoteles, keutamaan, yaitu ketaatan terhadap hukum (hukum polis pada waktu
itu, tertulis dan tidak tertulis) adalah keadilan. Dengan kata lain keadilan
adalah keutamaan dan ini bersifat umum. Theo Huijbers menjelaskan mengenai
keadilan menurut Aristoteles di samping keutamaan umum, juga keadilan. sebagai
keutamaan moral khusus, yang berkaitan dengan sikap manusia dalam bidang tertentu,
yaitu menentukan hubungan baik antara orang-orang, dan keseimbangan antara dua
pihak. Ukuran keseimbangan ini adalah kesamaan numerik dan proporsional. Hal
ini karena Aristoteles memahami keadilan dalam pengertian kesamaan. Dalam
kesamaan numerik, setiap manusia disamakan dalam satu unit. Misalnya semua
orang sama di hadapan hukum. Kemudian kesamaan proporsional adalah memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, sesuai kemampuan dan prestasinya.
Selain itu Aristoteles juga membedakan antara keadilan distributif dengan
keadilan korektif. Keadilan distributif menurutnya adalah keadilan yang berlaku
dalam hukum publik, yaitu berfokus pada distribusi, honor kekayaan, dan
barang-barang lain yang diperoleh oleh anggota masyarakat. Kemudian keadilan
korektif berhubungan dengan pembetulan sesuatu yang salah, memberikan
kompensasi kepada pihak yang dirugikan atau hukuman yang pantas bagi pelaku
kejahatan. Sehingga dapat disebutkan bahwa ganti rugi dan sanksi merupakan
keadilan.
Teori keadilan menurut Arsitoteles yang dikemukakan oleh
Theo Huijbers adalah sebagai berikut:
1) Keadilan dalam pembagian jabatan dan harta benda
publik. Disini berlaku kesamaan geometris. Misalnya seorang Bupati jabatannya
dua kali lebih penting dibandingkan dengan Camat, maka Bupati harus mendapatkan
kehormatan dua kali lebih banyak daripada Camat. Kepada yang sama penting
diberikan yang sama, dan yang tidak sama penting diberikan yang tidak sama.
2) Keadilan dalam jual-beli. Menurutnya harga barang
tergantung kedudukan dari para pihak. Ini sekarang tidak mungkin diterima.
3) Keadilan sebagai kesamaan aritmatis dalam bidang
privat dan juga publik. Kalau seorang mencuri, maka ia harus dihukum, tanpa
mempedulikan kedudukan orang yang bersangkutan. Sekarang, kalau pejabat
terbukti secara sah melakukan korupsi, maka pejabat itu harus dihukum tidak
peduli bahwa ia adalah pejabat.
4) Keadilan dalam bidang penafsiran hukum. Karena Undang-
Undang itu bersifat umum, tidak meliputi semua persoalan konkret, maka hakim
harus menafsirkannya seolah-olah ia sendiri terlibat dalam peristiwa konkret
tersebut. Menurut Aristoteles, hakim tersebut harus memiliki epikeia, yaitu
“suatu rasa tentang apa yang pantas”.
b. Teori Keadilan John Rawls
Menurut John Rawls, keadilan adalah fairness (justice as
fairness). Pendapat John Rawls ini berakar pada teori kontrak sosial Locke dan
Rousseau serta ajaran deontologi dari Imanuel Kant. Beberapa pendapatnya
mengenai keadilan adalah sebagai berikut:
1) Keadilan ini juga merupakan suatu hasil dari pilihan
yang adil. Ini berasal dari anggapan Rawls bahwa sebenarnya manusia dalam masyarakat
itu tidak tahu posisinya yang asli, tidak tahu tujuan dan rencana hidup mereka,
dan mereka juga tidak tahu mereka milik dari masyarakat apa dan dari generasi
mana (veil of ignorance). Dengan kata lain, individu dalam masyarakat itu
adalah entitas yang tidak jelas. Karena itu orang lalu memilih prinsip
keadilan.
2) Keadilan sebagai fairness menghasilkan keadilan
prosedural murni. Dalam keadilan prosedural murni tidak ada standar untuk
menentukan apa yang disebut “adil” terpisah dari prosedur itu sendiri. Keadilan
tidak dilihat dari hasilnya, melainkan dari sistem (atau juga proses) itu
sendiri.
3) Dua prinsip keadilan. Pertama, adalah prinsip
kebebasan yang sama sebesar- besarnya (principle of greatest equal liberty).
Prinsip ini mencakup:
a.
Kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik (hak bersuara, hak mencalonkan diri dalam
pemilihan)
b. Kebebasan berbicara (
termasuk kebebasan pers)
c. Kebebasan berkeyakinan
(termasuk keyakinan beragama)
d. Kebebasan menjadi diri
sendiri (person)
e. Hak untuk mempertahankan
milik pribadi.
Kedua, prinsip keduanya ini terdiri dari dua bagian,
yaitu prinsip perbedaan (the difference principle) dan prinsip persamaan yang
adil atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity). Inti
prinsip pertama adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar
memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Istilah perbedaan sosio-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada
ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok
kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sedang istilah yang paling kurang
beruntung (paling kurang diuntungkan) menunjuk pada mereka yang paling kurang
mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapatan dan otoritas.
c. Teori Keadilan Thomas Hobbes Menurut Thomas Hobbes
keadilan ialah suatu perbuatan dapat dikatakan adil apabila telah didasarkan
pada perjanjian yang telah disepakati. Dari pernyataan tersebut dapat
disimpulkan bahwa keadilan atau rasa keadilan baru dapat tercapai saat adanya
kesepakatan antara dua pihak yang berjanji. Perjanjian disini diartikan dalam
wujud yang luas tidak hanya sebatas perjanjian dua pihak yang sedang mengadakan
kontrak bisnis, sewa-menyewa, dan lain-lain. Melainkan perjanjian disini juga
perjanjian jatuhan putusan antara hakim dan terdakwa, peraturan perundang-
undangan yang tidak memihak pada satu pihak saja tetapi saling mengedepankan
kepentingan dan kesejahteraan publik.
d. Teori Keadilan Roscoe Pound Roscoe Pound melihat
keadilan dalam hasil-hasil konkrit yang bisa diberikannya kepada masyarakat. Ia
melihat bahwa hasil yang diperoleh itu hendaknya berupa pemuasan kebutuhan
manusia sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan yang sekecil- kecilnya. kebutuhan,
tuntutan atau keinginan-keinginan manusia melalui pengendalian sosial; semakin
meluas dan efektifnya jaminan terhadap kepentingan sosial; suatu usaha untuk
menghapuskan pemborosan yang terus-menerus dan semakin efektif dan menghindari
perbenturan antara manusia dalam menikmati sumber-sumber daya, singkatnya
social engineering semakin efektif”.
e. Teori Keadilan Hans Kelsen Menurut Hans Kelsen,
keadilan adalah suatu tertib sosial tertentu yang dibawah lindungannya usaha
untuk mencari kebenaran bisa berkembang dan subur. Karena keadilan menurutnya
adalah keadilan kemerdekaan, keadilan perdamaian, keadilan demokrasi – keadilan
toleransi
Keadilan
Sosial
. Keadilan
sosial adalah keadilan yang merata pada seluruh rakyat. Tidak ada kriteria
tertentu untuk mendapatkan keadilan. Semua orang berhak mendapatkan keadilan
kapanpun dan di manapun ia berada. Keadilan sosial tidak boleh mengandung unsur
diskriminasi terhadap lapisan masyarakat mayoritas dan minoritas.
Berpijak pada
catatan perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam melaksanakan amanah keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa penegakan
keadilan sosial di Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh.
Bahkan cenderung selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari
program pembangunan . Padahal tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda
terwujudnya kesejahteraan sosial.
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni:
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap
suka bekerja keras
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Macam – Macam
Keadilan
Macam – macam keadilan secara
umum :
1.Keadilan Komutatif
(iustitia commutativa) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing
orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek
tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh: Adil kalau si A
harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah uang yang mereka sepakati,
sebab si A telah menerima barang yang ia pesan dari si B.
2.Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing
– masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh: Adil kalau si A
mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya
selama ini. Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor
memperoleh penghargaan dari presiden.
3.Keadilan legal
(iustitia legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh: Adil kalau semua
pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas.Adil bila Polisi lalu
lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing
– masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh: Adil kalau si A
dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar. Tidak adil
kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum
berat.
5.Keadilan kreatif
(iustitia creativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang
bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh: Adil kalau
seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya. Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena
syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6.Keadilan protektif
(iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan penjagaan atau
perlindungan kepada pribadi – pribadi dari tindakan sewenang – wenang pihak
lain.
Contoh : Polisi wajib menjaga
masyarakat dari para penjahat.
Kesimpulan
Keadilan
meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban,
tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan
kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa
perbuatan yang serupa ataupun tidak.
Komentar
Posting Komentar